BANTENRAYA.COM – Perwakilan bidan dan perawat yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Mereka meminta Komisi I untuk memperjuangkan agar mereka masuk dalam pendataan honorer.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah mengaku telah menerima perwakilan bidan dan perawat tenaga harian lepas (THL) yang menyampaikan agar mereka diperjuangkan untuk bisa diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi ada peraturan dari KemenpanRB bahwa honorer yang digaji bukan bersumber dari biaya belanja pegawai tidak masuk dalam inventarisasi atau pendataan honorer untuk bisa diusulkan menjadi PPPK,” ujar Aep, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: Kejati Banten Kasak Kusuk Telusuri Kredit Macet Sebesar Rp364 Miliar di 862 Debitur Bank Banten
Ia menjelaskan, kedatangan para bidan dan perawat pada Kamis (1/9) itu meminta DPRD untuk mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam pendataan honorer yang nantinya akan diserahkan kepada KemenpanRB.
“Bidan dan perawat ini kan sudah cukup lama mengabdi, mereka menyampaikan selama ini mereka dibayar menggunakan anggaran belanja barang. Jumlahnya kurang lebih 520 orang,” katanya.
Untuk menindaklanjuti aspirasi bidan dan perawat itu, pihaknya akan mengundang Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Pemkab Serang untuk meminta penjelasan.
“Kalau sampai mereka (bidan dan perawat-red) tidak dipertahankan siapa nanti yang melaksanakan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas dan desa-desa. Detailnya nanti hari Senin (hari ini-red) kita mengundang OPD terkait,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya telah mengkonsultasikan permasalahan tersebut kepada BKPSDM. “Sesuai edaran KemenpanRB dan hasil konsultasi dengan BKPSDM semua non ASN di dinkes dan puskesmas dimasukan dalam pendataan,” ungkapnya. (***)


















