BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini Putri Candrawathi menjadi perbincangan publik karena tidak ditahan meski terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo karena kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Lantas bagaimana dengan kasus Putri Candrawathi yang kini tidak ditahan oleh kepolisian dengan alasan bahwa Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Baca Juga: Kejati Kembali Sita Lahan dan Rumah Mewah milik Mantan Petinggi Bank Banten
Menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, tidak ditahannya Putri Candrawathi meski ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J karena memiliki bayi.
“Usulan ini sudah lama saya usulkan. Kalau ada setiap ibu yang mungkin melakukan tindak pidana kemudian harus ditahan,” kata Kak Seto.
Manakala seorang ibu mempunyai bayi dibawah 3 tahun sekitar 1 tahun itu mohon diperhatikan juga masalah bayinya. Bayi ini masih dalam dekapan sang ibu.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Divonis 2,5 Tahun
“Usulan ini bukan hanya kepada ibu Putri saja, tapi dari awal jauh sebelum itu sudah kami lakukan. Termasuk ada beberapa kasus ibu-ibu di beberapa daerah dilakukan itu,” kata Seto, dikutip Bantenraya.com dari YouTube, Jumat 2 September 2022. ***


















