BANTENRAYA.COM – Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu, sampai saat ini tersangka Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan oleh Polri.
Bahkan, usai menjalani pemeriksaan pertama pada 27 Agustus 2022 lalu Putri Candrawathi juga masih belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit usia diperiksa.
Hari ini Putri Candrawathi kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua usai pemeriksaan pertama ditunda dengan alasan kesehatan dan sudah larut malam.
Baca Juga: Nah Loh… Walikota Serang Beri Sorban Hitam ke Camat Kasemen dan 18 Lurah se Kota Serang, Kenapa Ya?
Namun, apakah Polri akan melakukan penahanan atau akan kembali mengizinkan Putri Candrawathi pulang ke rumahnya akan terjawab usai pemeriksaan nanti.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hari ini Rabu 31 Agustus 2022, Putri bakal dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Itu dilakukan usai pada pemeriksaan pertama sempat mengalami penundaan.
“Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang,” ujar Andi kepada wartawan.
Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, sejumlah saksi dan tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan, termasuk didalamnya Putri Candrawathi.
Ia telah mengungkapkan alasan mengapa Putri tak kunjung dikenai penahanan.
Baca Juga: Link Download Lagu MP3 Gratis dari Musik YouTube ke Galeri HP Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi X2
Hal itu lantaran penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka Putri Candrawathi.
“(Pemeriksaan dihentikan sementaran dan PC dipulangkan) mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.
“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini juga dihentikan dulu karena sudah larut malam,” ucapnya lagi.
Baca Juga: Klik Disini! 100+ Rekomendasi Nama Stumble Guys Terbaru & Keren yang Cocok Untuk Akun Gamemu
Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).
Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***
Hari Ini Tersangka Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kedua, Belum Ditahan Usai Pemeriksaan Pertama. TikTok @Revalipop


















