BANTENRAYA.COM – Rumah Perempuan dan Anak atau RPA Banten tengah mengawal proses hukum kasus pencabulan bocah 11 tahun oleh paman korban.
Kasus anak dicabuli sang paman itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Selasa 30 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual seorang bocah berusia sekolah dasar oleh sang paman yakni terdakwa IK (50) terjadi pertama kali pada Januari 2022.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Namun peristiwa yang dialami korban tidak dilaporkan kepada orangtuanya. Merasa aman atas apa yang dilakukannya, IK kembali mengulangi perbuatannya itu pada Mei 2022.
Tak tahan dengan perlakukan sang paman, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Baca Juga: Isu Honorer Siluman di Banten Mencuat, Asalnya Diduga Berasal dari Sini
Geram dengan perbuatan sang paman, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolsek Panggarangan, dan kasusnya kemudian diambil alih Mapolres Lebak.
Ketua RPA Banten Neng Farida mengatakan pendampingan terhadap korban asusila yang dilakukan oleh orang terdekat tersebut, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil investigasi RPA Banten dan RPA Lebak penanganan kasus yang dialami korban ini belum maksimal,” katanya kepada Bantenraya.com di Kota Serang, Selasa 30 Agustus 2022.
Farida menjelaskan korban kejahatan seksual harus mendapatkan perhatian serius, terlebih korban masih berusia anak di bawah umur.
“Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi,” katanya.
“Padahal korban masih anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dan membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma yang dialaminya,” jelasnya.
Farida menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur marak terjadi di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Bintang Emon Ungkap Cara Unik Agar Istri Terhindar dari HIV AIDS, Setuju?
Agar kasus yang sama tidak terulang, harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Hukum harus ditegakkan, regulasi segera dibenahi. Peran pemerintah sangat penting, khususnya UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu- isu perempuan dan anak,” jelasnya.
Farida juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakan keadilan, dan bertindak tegas bagi pelaku kejahatan, guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Profil Denny Firdaus Pemeran Murad di Preman Pensiun 6, Mantan Elite Bodyguard dari Bandung
“Kami berharap Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa, dan mengajak para ulama,” katanya.
“Tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan” pintanya. ***


















