BANTENRAYA.COM – Seorang pria bernama Masril asal Pekanbaru, Provinsi Riau, dibebaskan oleh Polda Metro Jaya.
Masril dibebaskan melalui restorative justice.
Masril diketahui mengunggah ulang konten Irjen Pol Ferdy Sambo di media sosial.
Pembebasan Masril ini melalui restorative justice dibenarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Recovery Singkat, Persita Fokus Lawan Bhayangkara Fc
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Fadil Imran, kepada Bantenraya.com dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022
Fadil Imran menuturkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.
Baca Juga: Kemenkum HAM Dihack, Data Pegawai, Mulai Nama, Orang Tua, bahkan Rekening Dijual Bebas
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya. (***)


















