BANTENRAYA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Irhamna Bil Qur’an di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang berinisial AT digugat cerai istri sahnya Fitriani Nurfitroh ke Pengadilan Agama Pandeglang.
Gugat cerai dilayangkan Fitriani karena diduga suaminya memiliki simpanan perempuan lain yang tidak lain adalah santrinya yang selama ini dididik di Ponpes Irhamna Bil Qur’an.
“Saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pandeglang karena keadaan rumah tangga saya dengan suami (salah satu pimpinan ponpes) sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan,” ujar Fitriani, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 6: Arini Vs Fenina Rusuh di Jalanan
“Suaminya saya sudah lama tidak menafkahi saya beserta anaknya, dan yang lebih menyakitkan, ternyata memiliki wanita lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan, rumah tangganya sudah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2022, dan kini sudah dikaruniai 6 orang anak.
“Sudah dari tahun 2016 saya tidak dinafkahi. Awalnya saya bersabar. Tapi saya hanya perempuan biasa yang tak sehebat Siti Khadijah istri Rasulullah,” ucapnya.
Baca Juga: Profil Kwak Dong Yeon atau Jerry di Drakor Big Mouth, Lengkap dengan Instagram dan Profesinya
“Saya sudah tak kuat lagi untuk menahan diri, karena perlakuan suami semakin hari justru semakin tidak peduli terhadap keadaan saya sebagai istri, dan juga anak-anak,” jelasnya.
Menurutnya, untuk bisa membiayai hidup dirinya, dan anaknya, Fitriyani mengaku, hanya mengandalkan pendapatan dari hasil jualan gorengan dan makanan ringan di koperasi pondok.
“Sepertinya suami saya lebih memilih uangnya dipakai untuk menafkahi perempuan lain dibanding menafkahi anak dan istrinya,” ujarnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1057, Perpisahan Mengharukan dan Hadiah Terbaik Luffy untuk Momonosuke
Tidak hanya itu, kata dia, suaminya sering kali diduga melakukan kekerasan. “Saya juga sering mendapat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dalam bentuk verbal, sering keluar kata-kata kasar, dan saya juga pernah ada kekerasan fisik yaitu dipukul,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Agama.
“Nanti sidangnya tanggal 30 Agustus di Pengadilan Agama. Mudah-mudahan segera terselaikan masalahnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Dieng Culture Festival 2022 Segera Digelar, Simak Agenda Kegiatan dan Jadwalnya
“Apapun itu minta yang terbaik saja menurut Allah SWT. Dan menunggu keputusan hakim yang bijaksana, dan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Sementara itu, Petugas Meja Tiga Akta Cerai Pengadilan Agama Pandeglang, Oki Sehabudin mengatakan, gugat cerai bernomor 1092/Pdt.5/2022/ PA Pdg tanggal 16 Agustus 2022 benar dari Pengadilan Agama.
“Ya, itu nomor registrasi gugat cerai,” katanya. ***
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B, Jumat 19 Agustus 2022.

















