BANTENRAYA.COM – Pada hari ini Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas baru tahun emisi (TE) 2022, Kamis 18 Agustus 2022.
Uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan BI sebanyak 7 pecahan uang rupiah kertas.
BI menyatakan bahwa uang kertas baru tahun emisi 2022 resmi berlaku, diedarkan dan dikeluarkan ke seluruh wilayah Indonesia bertepatan dengan HUT ke-77 RI, kemarin, Rabu 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Pacar Bharada E Diminta Ganti Nomor, Khawatir Dilacak Anak Buah Ferdy Sambo?
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi BI, tujuh pecahan uang rupiah kertas emisi tahun 2022 terdiri dari; pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Erwin Haryono mengatakan bahwa terdapat tiga inovasi penguatan uang TE 2022 yang didesain dengan warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” ujar Erwin Haryono.
Sementara itu, untuk uang kerta lama BI masih tetap membolehkan beredar dan belum ditarik.
Erwin menjelaskan pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia” ungkap Erwin.
Kemudian, Erwin menyampaikan bahwasanya .asyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
“Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” tandasnya.
Baca Juga: BI Keluarkan Uang Kertas Baru Edisi 2022, Apakah Uang Logam Keluar?
BI mengumumkan bahwa aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Tentunya, BI menghimbau kepada masyarakat Indonesia pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.***


















