BANTENRAYA.COM – Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia tidak kalah pentingnya dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
Sebab, berselang satu hari pasca diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung menyiapkan naskah UUD 45 untuk ditetapkan sebagai konstitusi negara ini.
Keputusan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dilakukan keesokan harinya, pasca Indonesia resmi merdeka pada 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Serigala Terakhir Season 2 Tayang Setiap Hari Apa dan Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Link Nonton
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), disebutkan bahwa UUD merupakan konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Kemudian dinyatakan pula dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi bahwasanya konstitusi Indonesia merupakan suatu “revolusi grondwet” yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
“Sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan teori konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muata konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum, teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,” tulis web resmi MKRI.
Baca Juga: Pegawai Alfamart Ucapkan Hal ini Soal Kasus Terduga Ibu Pencuri Cokelat dan Shampo
Sementara itu, peringatan Hari Konstitusi Indonesia yang ditetapkan pada 18 Agustus ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Melanjutkan perjalanan sejarah Hari Konstitusi Indonesia, para ahli hukum dan ahli sejarah sepakat mengatakan bahwa konstitusi merupakan peranti kehidupan bagi negara yang demokratis.
Maksudnya adalah sesungguhnya konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa.
Baca Juga: Cara Membuat Bagan Pertandingan Otomatis dan Mudah Diaplikasikan
“Maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara,” ungkap MKRI.
Menariknya, meski UUD 1945 telah diputuskan sebagai konstitusi Indonesia dalam sejarah perkembangannya ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku.
Berikut empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku beserta penjelasannya yang dikutip dari mkri.id.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Konstitusi Republik Indonesia 2022 yang Penuh Makna dan Bangkitkan Semangat Bernegara
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Sedangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat disahkan pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Demikian itulah sejarah Hari Konstitusi Indonesia hingga pernah mengalami empat macam Undang-Undang sebab terjadinya invasi Belanda yang ingi menguasai kembali NKRI.***