BANTEN RAYA.COM- Penutupan ruas jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung yang melewati Kelurahan Suralaya dan Lebak Gede, di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menuai protes warga pada pekan lalu.
Pada Senin, 15 Agustus 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon melalui Komisi I dan IV menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan warga Suralaya, PT Indo Raya Tenaga atau IRT, Lurah Lebak Gede, Camat Pulomerak dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon.
Diketahui, PT IRT akan menutup Jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung untuk kegiatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tau PLTU Suralaya Unit 9 dan 10.
Namun, pada pekan lalu warga Lebak Gede dan Suralaya melakukan protes lantaran jalan pengganti yang digunakan dinilai belum layak.
Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Lebak Gede, Jemari mengatakan, protes dilakukan warga lantaran adanya rencana penutupan jalan. Meski PT IRT membangunkan jalan baru, namun dinilai tidak reprsesntatif.
Baca Juga: 16.000 Honorer Banten Terancam ‘Dipecat’
“Warga saya ada yang jatuh lewat situ, ini kan warga saya harus saya sampaikan. Jalan tidak lurus, berbelok-belok, tidak lurus, terjal,” kata Jemari.
Jemari juga menuturkan, jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung yang lama, bisa dilewati kendaraan sampai 3 ton. Jalan yang baru hanya bisa dilewati kendaraan bermuatan 1,5 ton.
“Ini membuat warga yang membeli material harus menambah ongkos transportasinya,” ucapnya.
Deputi General Manajer PT IRT, Kardi mengatakan, penutupan jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung bersifat sementara.
Penutupan dilakukan lantaran adanya proyek untuk jalur fly ash dan bottom ash yang akan dibuat terowongan dibawah ruas jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung.
“Penutupan jalan hanya sekitar tujuh bulan. Kami pun telah membangun jalur baru yang melalui depan masjid di depan PLTU Unjt 9 dan 10 ke Batu Payung melalui Kampung Buah Dodol dan Kopi,” kata Kardi.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Pandeglang Gelar Gerak Jalan Fashion Week
Jalan pengganti tersebut sudah dibeton dan cukup luas. Adapun beberapa meter yang dinilai masih terlalu sempit, lantaran lahan di sekitar masih milik Perhutani.
“Bahkan setah tujuh bulan proyek selesai, warga bisa menggunakan jalan lama, maupun jalan baru yang kita buatkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erick Rebi’in mengatakan, warga mengeluhkan adanya penghapusan aset yang ditulis oleh DPUPR Cilegon.
Pihaknya mengapresiasi jika PT IRT menyerahkan aset jalan lama dan jalan baru ke Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Warga Pandeglang Dukung Andika Hazrumy Nyalon Gubernur Banten
“Saya minta jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung harus ada MoU (memorandum of Understanding) agar asetnya diserahkan ke Pemkot Cilegon dan ada secata tertulis, jika asetnya tidak diserahkan khawatirnya di kemudian hari digunakan untuk kepentingan bisnis,” ucapnya. (***)


















