BANTENRAYA.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penembakan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser BLACKPINK Born Pink, Lebih Mahal?
Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka disampaikan melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tuturnya.
Setelah penetapan Ferdy Sambo, maka tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi 4 orang.
Baca Juga: FAKTA-FAKTA Kekuatan Bajak Laut Akagami no Shanks, Ditakuti Angkatan Laut maupun Para Bajak Laut
4 tersangka diantaranya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM dan FS atau Ferdy Sambo.
Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam penembakan Brigadir J.
Agus Andrianto menyebut bahwa Bharada E atau RE memiliki peran sebagai eksekutor atau yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 56 Anggota Polri Diperiksa, 31 Personel Diduga Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J
Bripka RR dan KM berperan sebagai membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan, Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau yang menyuruh melakukan dan menskenario terjadinya baku tembak.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” katanya.
Baca Juga: Joko Anwar Peringatkan Calon Penonton Pengabdi Setan 2, yang Punya Riwayat Ini Mohon Hati-hati
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” lanjutnya.***

















