BANTENRAYA.COM – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku penembakan yang disewa oleh Kopda Muslimin untuk aksi percobaan pembunuhan terhadap istrinya dengan bayaran Rp120 juta.
Kopda Muslimin diduga menjadi dalang dari aksi percobaan pembunuhan terhadap istrinya dengan menyewa 4 pembunuh bayaran dengan mahar Rp120 juta.
Kini, polisi telah berhasil menangkap 4 pelaku pembunuh bayaran yang disewa oleh Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya.
Atas percobaan pembunuhan terhadap istri TNI AD, keempat pelaku penembakan yang disewa Kopral Dua (Kopda) Muslimin tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Ponpes di Kampung Sanghiang Pandeglang Dilalap Sijago Merah
Menurut pantauan bantenraya.com melalui konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Tengah, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang juga hadir mengatakan bahwa saat ini tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari.
Kopda M diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan kepada istrinya dengan menyewa 4 pembunuh bayaran dengan mahar Rp120 juta.
Sebelumnya, Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, pada Senin 18 Juli 2022.
Video penembakan dari orang tak dikenal tersebut viral di media sosial, sehingga polisi bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Dengan menyewa 4 pembunuh bayaran dengan Rp120 juta, timbul pertanyaan dari warganet terkait berapa gaji Kopda Muslimin yang diduga menjadi otak penembakan terhadap istirnya tersebut.
Dihimpun bantenraya.com dari berbagai macam sumber gaji TNI AD diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Diketahui Kopral Dua merupakn Golongan I yang termasuk dalam bagian Tamtama TNI AD, adapun gaji Kopral Dua sekitar Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Adapun tunjangan kinerja yang didapat oleh Kopda Muslimin, jika ia masih kelas jabatan 1 hingga 5, tunjangan kinerjanya sekitar Rp1.968.000 hingha Rp2.493.000.
Baca Juga: Tamat! Link Nonton Series Dilema Episode 8 Terakhir Full HD Bukan di Telegram atau Lk21
Sedangkan tunjangan lainnya untuk prajurit TNI AD adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Baca Juga: Cilegon Night Market Dibuka 6 Agustus, Pecinta Kuliner Wajib Mampir ke Alun-Alun Cilegon
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Demikian itulah informasi terkait gaji Kopda Muslimin yang menyewa 4 pembunuh istrinya dengan bayaran Rp120 juta.*