BANTENRAYA.COM – Kisruh merek dagang kecantikan antara MS Glow dengan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dari kekisruhan keduanya, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow Niaga hingga MS Glow diminta ganti rugi Rp37 miliar.
Meski harus mengganti rugi Rp37 miliar, MS Glow masih melakukan kegiatan produksi serta penjualan kosmetik.
Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur, Kejati Banten Blusukan Berbagi Ratusan Sembako ke Panti dan Pondok Pesantren
Sesuai informasi yang dihimpun Bantenraya.com di Instagram dari akun @msglowbeauty, Jumat 15 Juli 2022. MS Glow tetap produksi seperti biasa.
“Dear Beauties, MS GLOW ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuk keberlangsungan MS GLOW selama hampir 9 tahun ini.
Terima kasih telah mempercayakan perawatan kulit dan kecantikan Beauties pada rangkaian skincare, kosmetik, serta klinik MS GLOW.
Baca Juga: Sinopsis Spy x Family Season 2, Anya Terawang Masa Depan Yor Membunuh Loid?
MS GLOW berdiri sejak tahun 2013, dan secara resmi telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 20 September 2016.
Di tengah kabar yang simpang siur di media, kami ingin memberikan informasi bahwa MS GLOW tetap berproduksi seperti biasa.
Semua produk tetap didistribusikan melalui ribuan seller yang tersebar di seluruh Indonesia, dan klinik MS GLOW juga tetap beroperasi di semua cabangnya.
Tak perlu khawatir, karena skincare kesayangan Beauties ini masih bisa didapatkan di seller resmi MS GLOW terdekat dari tempatmu,” tulis akun @msglowbeauty di Instagram. ***



















