BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 perkara artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, Selasa 12 Juli 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
“Dalam perkara atas nama tersangka NM, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu,” katanya kepada Banten Raya di Kantor Kejari Serang, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Instagram Para Pemeran High Society, Drama Korea yang Tayang di Net TV Lengkap dengan Sinopsis
Rizkinil mengungkapkan, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.
Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
“Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan. Berapa lamanya (penelitian) sesuai KUHAP,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Ayah Seul Bi Memanfaatkan Kekuatan Putrinya
Sementara itu, pihak kepolisian dari Mapolresta Serang Kota masih enggan memberikan komentar terkait penanganan kasus Nikita Mirzani tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Baca Juga: Pelatih Tokyo Verdy Buka Suara Usai Pratama Arhan Debut Perdana: Saya Akui…
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. *

















