BANTENRAYA.COM -Beberapa THM yang membandel itu berganti nama dan satu THM yang tidak sempat dibongkar karena ditutup pemiliknya juga beroperasi kembali.
Selain di JLS, THM Scorpion di Kecamatan Ciruas dan THM Moro Seneng di Kecamatan Kragilan juga beroperasi kembali setelah kedunya ditutup dan disegel. Bahkan, pemilik THM Moro Seneng membohongi Pemkab Serang yang telah memberi izin alih usaha salon yang mereka ajukan namun nyatanya digunakan untuk karaoke dan live musik.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengaku mendapat laporan terkait beroperasinya kembali THM di JLS yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli pada Sabtu 2 Juli 2022 malam untuk memastikan laporan tersebut.
Baca Juga: Seorang ABG Hilang Ditelan Ombak Pantai Lagundi Carita
“Setelah kami dapat laporan, tepatnya di tanggal 2 Juli hari Sabtu kemarin ketika kita berpatroli memang ditemukan lima THM yang beroperasi kembali,” kata Ajat pada saat rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Juli 2022.
Ia mengungkapkan, lima THM yang beroperasi kembali itu, empat di antaranya THM yang sudah dibongkar Pemkab Serang pada Desember 2021 dan satu THM yang tidak dibongkar karena sudah ditutup sama pemiliknya. “Yang beroperasi kembali itu semua perizinannya resto tapi membuka live musik dan karaoke,” ujarnya.
Adapun lima THM yang beroperasik kembali itu yakni Star Queen, Newe Roger yang saat ini sduah berganti nama menjadi Zodiac, New Star, Alexa dan satu lagi yang tidak sempat dibongkar karena sudah menutup sendiri namun beroperasi lagi yaitu THM Angel yang berubah naman menjadi Paradise.
Baca Juga: Masih Butuh Perhatian, Pemkab Serang Komitmen Bantu Sekolah Madrasah Swasta
“Langkah yang sudah kita ambil mulai dari memberi peringatan pertama, sekarang peringatan kedua, dan peringatan ketiga kita akan melakukan penghentian operasional dan penyegelan, dan terakhir pembongkaran kita lakukan kalau memang masih membandel,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah menegaskan, para pemilik THM yang sudah dibongkar telah menyalahi izin restoran dan pemilih THM yang mengaku beralih usaha salon membohongi Pemkab Serang karena kenyataannya masih beroperasi sebagai THM.
“Kami tetap akan menegakan perda (peraturan daerah), kami tidak akan segan-segan kami akan membongkar lagi bangunan yang usahanya menyalahi perda dan menyalahi izin yang diterima,” katanya.*
















