Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hindari Membayar Dam, Jamaah Haji Wajib Lakukan Ini

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 Juni 2022 | 22:06
Apa itu Dam Haji? Simak Ketentuan dan Bagaimana Tata Cara Membayarnya

Berikut penjelasan dan tata cara bayar dam haji bagi yang belum mengetahui. Pixabay/rahimgmz

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Dam haji adalah sanksi yang harus dilakukan oleh jemaah haji ketika melakukan pelanggaran sejumlah aturan selama ibadah haji atau umrah.

Dam haji bersifat wajib sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah haji.

Sebagaimana diketahui, bila seseorang melaksanakan ibadah haji maka ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan.

Baca Juga: 1 Menit yang Lalu, Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Juni 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Salah satunya ketika sedang berihram.

Ketika sedang berihram, maka ada sejumlah hal yang diharamkan.

Walaupun perbuatan yang dilakukan itu, misalkan di luar ibadah haji merupakan perbuatan yang tidak haram.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire 19 Juni 2022, Tukarkan dengan Diamond, Senjata dan Skin Gratis

Salah satunya adalah hubungan suami istri.

Ketika di luar ibadah haji, hubungan suami istri adalah boleh namun ketika ihram termasuk haram dan harus membayar dam haji ketika melakukannya.

Dikutip bantenraya.con dari gorajuara.com, inilah yang harus dilakukan agar jemaah haji tidak perlu membayar dam haji.

Baca Juga: Orangtua Diajak Sediakan Waktu Bersama Anak, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Menunggu Ada Hikmah

Kuncinya, jangan lakukan hal-hal yang dilarang selama ibadah haji agar tidak dikenai dam haji.

Berikut yang harus dihindari agar tidak kena denda dam haji.

Pertama, jamaah haji dilarang meninggalkan wajib haji, melaksanakan haji tamattu’ (umrah dahulu baru haji), dan melaksanakan haji qiran (melaksanakan haji dan umrah bersama-sama).

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 19 Juni 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 50B

Pelanggaran ini wajib membayar dam haji dengan menyembelih seekor kambing apabila mampu, jika tidak mampu dengan puasa 3 hari di Mekkah dan 7 hari di tanah air atau fidyah untuk 10 hari puasa.

Kedua, jamaah haji dilarang melanggar larangan ibadah haji seperti memotong kuku dan rambut, memakai pakaian yang dilarang seperti yang berjahit, memakai wewangian, bercumbu dan bersetubuh.

BACAJUGA:

Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06

Jamaah yang melanggar hal tersebut wajib menyembelih seekor kambing atau puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin.

Baca Juga: TAMAT! Link Nonton Daniel and Nicolette Episode 8, Apakah Cinta Laura dan Jerome Berakhir Bahagia?

Lalu jamaah haji dilarang bersetubuh sebelum tahallul awal, jika melakukan haji akan batal dan harus membayar dam dengan menyembelih seekor unta/sapi/7 ekor kambing atau bersedekah seharga hewan tersebut.

Terakhir, jamaah jangan membunuh binatang atau menebang pohon di tanah suci, jika dilakukan harus membayar dam dengan menyembelih hewan seharga hewan yang dibunuh atau pohon yang ditebang.

Itulah hal-hal yang harus dihindari agar jamaah haji tidak membayar dam saat pelaksanaan ibadah haji. ***

Editor: Administrator
Tags: Dam HajiHindari Membayar Dam
Previous Post

1 Menit yang Lalu, Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Juni 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Next Post

Eril Berjiwa Sosial, Apakah Ridwan Kamil Mendidik Anaknya Sejak Kecil?

Related Posts

Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
advan S3

Murah Tapi Banyak Fitur, Smartwatch Advan S3 Punya Spesifikasi Sekeren Ini

12 Oktober 2025 | 09:15
Walikota Cilegon Robinsar

Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

12 Oktober 2025 | 08:53
Huawei Watch GT6 Pro

Canggihnya Huawei Watch GT6 Pro, Irit Baterai dan Bisa Dibawa Berenang Tanpa Perlu Khawatir

12 Oktober 2025 | 08:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda