BANTENRAYA.COM — Belum lama ini beredar di media sosial mengenai kartu nikah yang menyediakan kolom poligami.
Dalam kartu nikah tersebut, pasangan pria boleh mencantumkan foto istri lebih dari satu.
Tak hanya dua, dalam kartu nikah tersebut sampai ada empat kolom foto istri.
Artinya, di kartu nikah bisa dicantumkan istri satu dua tiga dan empat.
Baca Juga: Tak Keluar Kamar Kos Selama 3 Hari, Mahasiswa Bandar Lampung Ini Ditemukan Tewas
Bagaimana sebenarnya faktanya.
Kementerian Agama meluruskan hal ini.
Kementerian mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai adanya hoaks atau kabar bohong mengenai kartu nikah dengan kolom foto istri untuk poligami.
Dalam kartu nikah palsu itu, pada tampilan depan, terdapat foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam disertai tulisan Kementerian Agama.
Baca Juga: KABAR TERBARU! Menpan Tegaskan Honorer Bakal Digaji Sesuai UMR!
Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom foto untuk foto istri.
Pada tampilan depan, tulisan Kementerian Agama terdapat kesalahan tanpa huruf e setelah huruf k di depan, karena yang benar ditulis Kementerian Agama.
Kementerian Agama pun menyampaikan informasi bahwa desain kartu nikah seperti itu adalah bohong.
Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kartu nikah seperti yang beredar di internet itu.
Sebab kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah
Dikutip Bantenraya.com dari laman kemenag.go.id, Rabu, 8 Juni 2022 Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Link Nonton dan Alur Cerita Melur Untuk Firdaus Episode 8 Sub Indo Dengan Jadwal Tayang Lengkap
Dengan kata lain, kartu nikah digital tersebut adalah hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Menurut Fauzin, Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
Fauzin menjelaskan detail desain dari kanrtu nikah digital tersebut.
Dia mengataka, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode. ***
















