BANTENRAYA.COM – Keputusan pemerintah pusat menghapuskan tenaga honorer pada 2023 , seperti petir di siang bolong bagi ribuan honorer.
Betapa tidak, para honorer ini banyak yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun, dan berharap suatu ketika diangkat menjadi pegawai resmi pemerintah.
Keputusan pusat menghapus honorer di 2023 tampaknya serius karena keputusan ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pemkab Pandeglang sendiri sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Syarat Update eFootball PES 2022, Konami Yakinkan Umpan Lebih Akurat dan Tajam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menyatakan, akan melakukan beberapa langkah.
Pertama kata Amri adalah rekonsiliasi atau pencocokan data seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Rekon tujuannya untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Langkah kedua kata Amri adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Pusat.
“Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pasca ada kepitusan penghapusan honorer,” tegasnya.
Dikatakan Amri, perintah tak boleh mengangkat honorer itu sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Namun karena ada keterbatasan pegawai salah satunya kekurangan guru ditiap-tiap sekolah, sehingga tak sedikit mengangkat honorer.
“Sebetulnya sejak tahun 2005 sudah tak boleh mengangkat honorer. Namun memang di Pandeglang khususnya guru, ada beberapa kekurangan sehingga tiap-tiap sekolah mengangkat. SK-nya juga dari kepala sekolah masing-masing, kadang tak ada koordinasi dengan kami,” paparnya.
Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN. ***


















