BANTENRAYA.COM – Total sebanyak 444 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berjamaah mengundurkan diri.
Pengunduran berjamaah tersebut disinyalir karena gaji PKKK yang kecil atau di bawah Rp5 juta.
Sementara yang paling terbesar jumlah PPPK yang mengundurkan diri yakni dari Provinsi Jawa Barat.
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Selasa 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tidak habis pikir dengan mundurnya PPPK.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Halmahera Utara ke-19, Desain Terbaru, Keren dan Populer
Sebab, seharusnya sudah mengetahui hak dan kewajibannya yang akan diterima, termasuk soal gaji.
“Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta.
Namun, atas kondisi tersebut, Tjahjo akan melakukan pembenahan dan memperketat peroses awal seleksi PPPK.
Baca Juga: Drakor Woori the Virgin Episode 8 Sub Indo: Sinopsis, Link Nonton dan Jam Tayang Hari Ini
Ke depannya, bagi para PPPK yang diterima dan mundur akan mendapatkan sanksi.
Hal itu, agar tidak merugikan Negara karena tidak murah untuk proses seleksi dilakukan.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” jelasnya.
Baca Juga: Malam Hari, Pj Gubernur Banten Lantik 374 Pejabat, Ada Apa?
“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan Negara,” jelasnya.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 98/2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
Baca Juga: Kakek Ini Tolak dan Tendang Uang Rp700 Ribu Pemberian dari Walikota Cilegon Helldy Agustian
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500. ***