BANTENRAYA.COM- Pengguna kendaraan yang terkena sanksi tindak pelanggaran (tilang), oleh Kepolisian saat ini tak perlu repot datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan.
Sebab Kejari Serang, kini membuka layanan tilang cash on delivery (COD). Pelanggar yang telah membayar denda tilang cukup diam di rumah, maka surat kelengkapan kendaraan akan diantarkan sampai rumah.
“Bagi yang sudah membayarkan denda tilangnya, bisa langsung minta diantarkan barang bukti tilang melalui jasa pengiriman barang,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Jumat 27 Mei 2022.
Baca Juga: PMK Sudah Sampai Serang, Helldy Agustian Pastikan Hewan Ternak di Cilegon Aman
Rezkinil menjelaskan untuk jasa pengiriman barang bukti surat kendaraan, pihaknya bekerjasama dengan jasa pengiriman.
“Dalam hal ini kejaksaan negeri serang bekerja sama dengan pihak perusahaan jasa pengiriman JNE,” jelasnya.
Rezkinil menambahkan untuk biasa jasa antar ke rumah, akan ditanggung oleh pelanggar, sesuai dengan jarak antar.
“Biaya ditanggung oleh pemohon yakni si pelanggar tilang itu sendiri, degan cara COD atau bayar setelah diterima di tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Survei PSI: Rakyat Puas Kinerja Perekonomian, Airlangga Capres Teratas
Untuk menikmati layanan ini, pelanggar cukup membuka website www.tilang.kejaksaan.co.id, kemudian klik besar denda tilang, dan masukan register tilang sesuai berkas.
Selanjutnya, klik tombol bayar untuk mendapatkan kode pembayaran denda tilang. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, kantor pos, buka lapak, indomaret dan lainnya.
Setelah dilakukan pembayaran, pelanggar menghubungi info layanan tilang, dan mengupload bukti blanko biru, dan bukti pembayaran yang dilengkapi alamat pelanggar.
Jika petunjuk itu sudah dilakukan, Kejari Serang akan memberikan barang bukti tilang ke petugas JNE, untuk diantar ke alamat pelanggar.
Baca Juga: Ban Mobil Slip di Pantai di Anyer, Minta Tolong Pengelola Malah Dipatok Rp1 Juta
Jika kurir sudah menyerahkan barang bukti, pelanggar tinggal menyerahkan bukti blanko biru ke kurir, dan pelanggar tinggal membayar jasa pengiriman.
Terakhir kurir jasa pengiriman akan kembali ke Kejaksaan, untuk menyerahkan bukti blanko biru ke petugas kejaksaan. *
 
			

















