BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono.
Kepala Disparpora Kota Serang itu ditahan atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Saat ditahan, Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyoni pun hanya bisa pasrah.
Baca Juga: TERLENGKAP! Cerita Asli Sewu Dino dari SimpleMan, Kisah Santet 1000 Hari Keluarga Atmojo dan Kuncoro
Selain Yoyo, Kejaksaan juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.
Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Kecamatan di Pandeglang Diguyur Dana Penanganan Covid-19, Ada yang Rp100 hingga Rp200 Juta
“Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 mei 2022. Diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM,” katanya saat ekpose di Kejari Serang, Rabu 18 Mei 2022.
Freddy menegaskan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Siapa SimpleMan Sebenarnya, Penulis Sewu Dino dan KKN Di Desa Penari yang Viral di Jagat Maya
“Untuk tersangka YW dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang, dan tersangka DS di rutan Serang,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka YW enggan banyak memberikan komentar. Namun dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Ini sudah risiko jabatan,” katanya.
Baca Juga: Empat Wisatawan Asal Pandeglang Terseret Ombak di Pantai Cibobos, Dua Orang Hilang
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri.
Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Banten Siap Cabut Aturan Penggunaan Masker
Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proses serah terima pekerjaan, proyek tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Serang pada awal Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan. Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut. ***



















