BANTENRAYA.COM – Usai melaksanakan puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2022, umat muslim di Indonesia sering kali melaksanakan halal bihalal.
Secara umum, halal bihalal merupakan kegiatan silaturahi, ajang maaf-maafan hingga makan bersama sanak saudara. Lalu, apa makna, arti, atau pengertian halal bihalal dan bagaimana asal-usulnya
Berikut penjelasan Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, mengenai kegiatan halal bihalal dikutip Bantenraya.com, dari Islam NU, Selasa 10 Mei 2022.
Profesor Quraish Shihab menerangkan, dalam bukunya (Shihab, 1992) bahwa halal bihalal merupakan kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata bahasa Arab.
Baca Juga: PMI Cilegon Genjot Ketersediaan Stok Darah Pasca Lebaran
Ia meyakini, meskipun menggunakan bahasa Arab, tetapi orang Arab sendiri tidak akan mengerti makna halal bihalal. Sebab, istilah halal bihalal tidak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an, Hadits, ataupun orang Arab. Tetapi ungkapan khas dan kreativitas bangsa Indonesia.
Halal bihalal mengandung tujuan yang baik, mengamalkan ajaran Islam tentang keharusan saling memaafkan, saling mengunjungi, dan saling menghalalkan kekhilafan antarsesama manusia.
Sebagaimana dijelaskan Prof Quraish dalam bukunya, tujuan halal bihalal adalah menciptakan keharmonisan antarsesama. Kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram.
“Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa,” tulis Prof Quraish.
Baca Juga: Berikut Hadist Keutamaan Bersedekah yang Harus Kita Ketahui
Faktanya, halal bihalal murni merupakan kegiatan silaturahim dan saling bermaafan. Saling memaafkan dan menyambung tali silaturrahim adalah bagian dari risalah Islam dan tidak terbatas saat Idul Fitri saja.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa halal bihalal sesungguhnya adalah hakikat ajaran Islam yang berbalut tradisi Nusantara,” tegas Prof Quraish. ***



















