BANTENRAYA.COM – Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan larangan bagi warga bakar petasan pada malam takbiran Lebaran 2022.
Larangan membakar petasan pada malam Lebaran itu dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mendekati Hari Raya Idul Fitri yang hanya tinggal beberapa hari.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan larangan membakar petasan pada malam Lebaran 2022.
Baca Juga: UPDATE ARUS MUDIK: Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Mengular Sampai Tol Cilegon Barat
Ia mengungkapkan, larangan yang diberlakukan pada malam takbiran tersebut dimaksudkan agar tidak ada yang terganggu dengan suara petasan.
“Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam takbiran dan Lebaran),” ujar Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Tidak hanya saat malam Lebaran, larangan membakar petasan juga berlaku pada saat hari Lebaran tiba.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-27, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya akan mengimbauan warga DKI Jakarta untuk tidak menggunakan petasan.
Tujuannya tak lain agar tidak mengganggu masyarakat, termasuk umat Islam itu sendiri.
“Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan,” jelas Arifin.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film 365 Days Season 2 Sub Indo, Tayangan Viral yang Diburu Banyak Orang
Selain menyalakan petasan saat malam Lebaran, warga DKI Jakarta juga dilarang melakukan sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling oleh Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, salah satunya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya,” ujar Zulpan. ***

















