BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Keempat tersangka penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang, Jumat 22 April 2022.
Keempat tersangka penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua yang dilakukan penahanan yaitu Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.
Baca Juga: Kakek Tua Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur di Kecamatan Labuan Ditangkap
Kemudian Ahmad Prio selaku Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua
Terakhir Budiono pihak Swasta yang juga mantan pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat.
Baca Juga: Akibat Berburu Parsel, Ace Hardware CCM Catat Daya Beli Konsumen Meningkat
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 empat orang saksi.
“Telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 April 2022.
Eben menambahkan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti, dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Tomorrow Episode 7 dan 8 Sub Indo, Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) bundel foto tangkapan layar (screenshoot), 1 (satu) buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29.854.700,” tambahnya.
Eben menjelaskan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka.
“Tersangka Z, Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua,” katanya.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Kota Serang dan Sekitarnya yang Seharian Ini Redup
“Tersangka AP, PNS dengan Jabatan Staf Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, tersangka MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir TKS di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan tersangka B Swasta Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat,” jelasnya. ***


















