BANTENRAYA.COM – Artikel ini berisi penjelasan mengenai persoalan zakat fitrah bagi si janin atau bayi yang masih dalam kandungan.
Untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai permasalahan zakat fitrah bagi si janin wajib atau tidak, simak terus artikel ini selengkapnya.
Sebagaimana diketahui, selain diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun, acapkali banyak timbul pertanyaan mengenai permasalah zakat fitrah.
Mulai dari kapan dimulainya pembayaran zakat hingga persoalaan pembayaran apakah dalam bentuk beras atau uang.
Baca Juga: Lebaran 2022 Berapa Hari Lagi? Muhammadiyah Punya Jawabannya, dari Idul Fitri hingga Idul Adha
Meskipun hal ini hanyak dilakukan setahun sekali, tetapi pertanyaan sama pasti berulang-ulang.
Sehingga banyak para ulama yang memberikan penjelasan detail masalah zakat fitrah.
Seperti halnya persoalan zakat fitrah bagi si janin, wajib atau tidak dibayarkan zakt fitrahnya.
Berikut penjelasan Syekh Yusuf Qardhawi, ulama Mesir yang dikutip bantenraya.com dari buku Hukum Zakat.
Menurut Syekh Yusuf Qardhawi bahwa jumhur fuqaha berpendapat bahwa zakat fitrah itu tidaklah wajib bagi janin.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat dan Buka Puasa Wilayah Serang dan Cilegon, Jumat 22 April 2022
Berkata Ibnu Hazm: “Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur seratus dua puluh hari sebelum terbitnya fajar malam hari raya idulfitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, karena hadis shahih mengatakan bahwa pada waktu itu telah ditiupkan ruh padanya.”
Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm tersebut ditambah dengan hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada anak kecil maupun orang dewasa.
“Sedangkan janin sudah termasuk anak kecil’ karena wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya,” ungkap Yusuf Qardhawi menafsirkan pendapat Ibnu Hazm.
Abu Qilabah berkata: “Yang menjadikan kekaguman bagi mereka asalah mereka itu mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa bahkan anak yang masih dalam kandungan.”
Yang jelas, kata Yusud Qardhawi, bahwa apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.
Baca Juga: Khutbah Jumat : Kejarlah Keutamaan Malam Lailatul Qadar
“Yang aneh adalah adanya anggapan, bahwa kata-kata shagir/ak pada hadis tersebut mencakup juga anak dalam kandungan,” ujar Yusuf Qardhawi.
Lebih jauh, Syekh Yusuf Qardhawi menerangkan sebagaimana riwayat dari Usman dan yang lainnya tidaklah lebih dari penganjuran dan barangsiapa yang berbuat baik, tentu akan lebih baik baginya.
Asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir mengemukakan adanya ijma yang tidak mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.
“Imam Ahmad hanya menganjurkan dan tidak mewajibkan,” pungkasnya.***