Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional dengan Kapal Laut 2022, Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Karantina

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
21 April 2022 | 05:42
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional dengan Kapal Laut 2022, Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Karantina

Sebuah kapal sedang berlayar di lintasan Merak Bakauheni, belum lama ini. Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.

BACAJUGA:

Nick Kuipers

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39
Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025

3 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025, Desain Terbaru dan Dapat Diunduh Gratis

22 Oktober 2025 | 19:38

Berikut aturan perjalanan internasional dengan kapal laut.

Baca Juga: Di Depan Massa PDI Perjuangan Cak Nun Minta Jangan Pilih Presiden Sampai Tiga Kali

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen Sartoto mengatakan, Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid 19.

Mugen menjelaskan, aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi delapan yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa Bali, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Pelabuhan Dumai Riau, dan Pelabuhan Tarempa Kepulauan Riau.

“Khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Bantenraya.com.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Skema Terburuk Soal THR ASN, Terancam Cair Setelah Lebaran

Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19 antigen ataupun RT-PCR.

Serta mengikuti skema karantina dan yang berlaku.

“Yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” tutup Mugen.***

Editor: Administrator
Tags: aturan perjalanan luar negeriKementerian Perhubunganperjalanan internasional
Previous Post

Di Depan Massa PDI Perjuangan Cak Nun Minta Jangan Pilih Presiden Sampai Tiga Kali

Next Post

DIJAMIN TAK MACET! Menhub Ajak Warga Mudik di Tiga Tanggal Ini

Related Posts

Nick Kuipers
Nasional

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon
Nasional

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8
Nasional

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39
Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025, Desain Terbaru dan Dapat Diunduh Gratis

22 Oktober 2025 | 19:38
PSIM Yogyakarta
Nasional

PSIM Yogyakarta Kalahkan Dewa United, 2 Gol Haljeta Antarkan Pulang Banten Warriors

22 Oktober 2025 | 19:35
Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254
Nasional

Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Oktober 2025 | 18:01
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40
Hewan ternak bakal dibasmi

Hewan Ternak di Lokasi Paparan Cs-137 Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Serang Janjikan Ganti Rugi

23 Oktober 2025 | 05:30
santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda