BANTENRAYA.COM- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.
Berikut aturan perjalanan internasional dengan kapal laut.
Baca Juga: Di Depan Massa PDI Perjuangan Cak Nun Minta Jangan Pilih Presiden Sampai Tiga Kali
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen Sartoto mengatakan, Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid 19.
Mugen menjelaskan, aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi delapan yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa Bali, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Pelabuhan Dumai Riau, dan Pelabuhan Tarempa Kepulauan Riau.
“Khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Bantenraya.com.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Skema Terburuk Soal THR ASN, Terancam Cair Setelah Lebaran
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19 antigen ataupun RT-PCR.
Serta mengikuti skema karantina dan yang berlaku.
“Yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” tutup Mugen.***