BANTENRAYA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan skema pencairan THR bagi 6,8 juta ASN, PNS, PPPK dan Pensiunan.
Pihaknya sampai sekarang masih mengupayakan pencairan tersebut bisa dilaksanakan sebelum Idul Fitri.
Namun, Sri Mulyani juga menyampaikan skema terburuk jika ada persoalan teknis maka THR ASN akan cair seteleh lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 dengan Kapal Laut Ternyata Ada Perubahan, Cek Disini
Saat ini pihaknya sudah mencairkan secara bertahap THR tersebut dari mulai 18 April lalu.
Dikutip BantenRaya.Com dari portalsulut.Pikiran-Rakyat.Com, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, jika masih ada kendala teknis yang terjadi, maka THR akan dicairkan setelah lebaran.
“Tetapi kalau ada beberapa kasus karena masalah teknis, pencairan THR ASN 2022 tetap dapat dilakukan sesudah hari raya,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: LINK VIDEO Pramuka Arachuu 30 Menit Bertebaran, Hati-Hati Pencurian Data!
Sri Mulyani menjelaskan, untuk rincian sendiri THR yang akan diberikan yakni bagi Pensiunan ASN 1,8 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 1,7 juta pegawai.
Selanjutnya pensiunan yang mendapatkan THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK, sekitar 3,3 juta orang.
“Dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. THR ASN 2022 direncanakan H-10 dari hari Idul Fitri, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN di mulai hari Senin 18 April,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Arachuu Lengkap dengan Instagram dan LINK VIDEO Pramuka Arachuu PUBG yang Dicari Netizen
Selain THR, nantinya pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang tentunya memiliki tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, jika ASN akan mendapatkan THR, gaji 13 dan tunjangan.
Hal itu diungkap Jokowi saat melakukan rapat virtual pekan lalu. Dimana karena ada Covid 19 tahun sebelumnya 2021 tunjangan kinerja tidak ada.
Baca Juga: Mimbar Ramadhan: Ketika Ramadhan Hampir Berlalu dan Bekas Ketaatan Masih Belum Tampak Pada Diri Kita
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid,” ungkapnya. ***
David Kodongan/Portalsulut.Pikiran-Rakyat.Com
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di portalsulut.Pikiran-Rakyat.Com dengan judul THR ASN 2022 Bakal Cair Setelah Hari Raya, Begini Kata Menkeu