BANTENRAYA.COM – THR PNS dipastikan cair pada 18 April 2022 sesuai dengan pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain THR PNS, pemerintah pusat juga menjadwalkan mencairkan gaji ke-13 pada Juli 2022.
Selain itu, setiap PNS juga rata-rata memiliki uang tunjangan kinerja yang diberikan dari kementerian, atau bila di daerah diberikan oleh pemerintah daerah.
Berapa sebenarnya nilai total yang didapat oleh PNS dari THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja?
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Selain itu, THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kita asumsikan pembayaran THR untuk PNS golongan III A yang baru masuk dan berkarir.
Golongan III A setara lulusan S1 yang baru menjadi PNS memiliki gaji pokok Rp2.456.700 hingga Rp4.236.400.
Maka PNS golongan III A mendapatkan THR sekitar Rp2.456.700, jika ditambah dengan gaji 13 yang memiliki nominal gaji pokok yang sama, maka PNS golongan III A mendapatkan uang sebesar Rp 4.913.400.
Jika ditambah dengan tunjangan kinerja, kita asumsikan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dimana tunjangan kinerja untuk pelaksana adalah Rp5.361.800.
Maka 50 persen dari Rp5.361.800 untuk tunjangan kinerja PNS sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan adalah Rp2.680.900.
Maka besaran THR, gaji-13, dan tukin untuk PNS yang baru diangkat mencapai Rp7.594.300. ***

















