BANTENRAYA.COM – Penumpukan sampah yang terjadi di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan mendapat sorotan Pejabat Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat.
Taufik menilai, permasalahan sampah yang menumpuk di Pasar Labuan sudah ditangani petugas kebersihan untuk diangkut.
Sebab, pengangkutan sampah di Pasar Labuan menjadi tanggung jawab pihak ketiga lantaran sudah dikerjasamakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pasar Cipanas Lebak akan Dioperasikan Setelah Lebaran
“DLH (Dinas Lingkungan Hidup) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, di mana perjanjian kerjasama pengelolaan sampah pasar dimulai pada akhir tahun 2021,” kata Taufik, 8 April 2022.
Taufik mengatakan, pemerintah daerah sudah memanggil pihak ketiga membahas penumpukan sampah di sejumlah pasar.
Hasilnya, pihak ketiga ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban, pengangkutan sampah akibat keterbatasan armada pengangkut sampah.
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Ini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
“Dalam pertemuan itu pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di Pasar Labuan, Pemkab akan memberikan sanksi, adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.
“Yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga, terutama PAD,” terangnya. ***



















