Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Sita Mobil Mewah Milik Bos PT Indopelita Aircraft Service Anak Usaha Pertamina

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 April 2022 | 19:53
Kejati Banten Sita Mobil Mewah Milik Bos PT Indopelita Aircraft Service Anak Usaha Pertamina

IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS ditahan Kejati Banten, Kamis 7 April 2022. darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menyita mobil mewah Mercedes Benz E300 dari perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) atau anak perusahaan PT Pertamina, Kamis 7 April 2022.

Selain mobil mewah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten juga kembali melakukan penetapan satu orang tersangka terhadap IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam penelusuran Banten Raya, harga mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun pembuatan 2021, mencapai Rp1,9 miliar. Sementara untuk harga mobil second jenis yang sama Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Denny Siregar Uring-Uringan Munarman Divonis 3 Tahun, Sementara M Kace 10 Tahun

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Kamis 7 April 2022 tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali mengamankan seorang tersangka, sehingga total dalam perkara ini ada 5 orang tersangka.

“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, dan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Pandeglang,” katanya saat ekspose di Kejati Banten.

Eben menjelaskan, dalam perkara itu, tersangka IF bersama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT IAS melakukan percepatan kontrak, dan surat perintah kerja (SPK) fiktif.

BACAJUGA:

Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Kemenhub, PCR Jadi Syarat Utama

“IF berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), dalam pemenuhan dokumen, sampai proses pencairan SPK fiktif,” jelasnya.

Eben mengungkapkan, IF juga diduga kuat menerima sejumlah uang dalam nilai besar, dalam kasus yang nilai kontraknya diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

“Menerima uang atau gratifikasi. Tim masih menelusuri alat bukti gratifikasi tersebut. Dari hasil pembayaran, AC membagikan sejumlah pihak, diantaranya DS SY, SS dan IF,” ungkapnya.

Baca Juga: Sesalkan Marshel yang Beli Video Dea Onlyfans, Celine Evangelista: Kenapa Enggak Foto Aku Aja?

Lebih lanjut, Eben menambahkan total ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS.

Kemudian, DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

“Kemarin kita telah dilakukan penetapan 4 tersangka. Hingga hari ini ada 5 tersangka, dengan rincian 3 dari PT IAS, 1 orang dari PT KPI dan seorang dari AKTN,” tambahnya.

Eben menjelaskan, tim pidsus Kejati Banten juga telah melakukan penyitaan mobil mewah, dan masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya.

“Tim penyidik bergerak cepat dalam perkara ini berhasil melakukan penyitaan mobil Mercedes Benz, yang diduga dari hasil pembayaran SPK fiktif. Kita akan menelusuri aset-aset tersangka, dan akan diproses,” jelasnya.

Eben menegaskan, penyidik masih bekerja keras melakukan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Pertamina tersebut. Bahkan mobil mewah yang disita dari saksi yang masih diperiksa penyidik.

“Dari seorang saksi (mobil), masih didalami,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kejati Banten sita mobil mewah milik bos PT Indopelita Aircraft ServiceProyek FiktifPT Indopelita Aircraft Service
Previous Post

Pejabat Dipanggil Helldy Sanuji Siap-siap Dilantik, Mutasi dan Rotasi Dilakukan Jumat 8 April 2022

Next Post

Doa Puasa Ramadhan Hari Ke 6, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Related Posts

Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda