BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menyita mobil mewah Mercedes Benz E300 dari perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) atau anak perusahaan PT Pertamina, Kamis 7 April 2022.
Selain mobil mewah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten juga kembali melakukan penetapan satu orang tersangka terhadap IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam penelusuran Banten Raya, harga mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun pembuatan 2021, mencapai Rp1,9 miliar. Sementara untuk harga mobil second jenis yang sama Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Denny Siregar Uring-Uringan Munarman Divonis 3 Tahun, Sementara M Kace 10 Tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Kamis 7 April 2022 tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali mengamankan seorang tersangka, sehingga total dalam perkara ini ada 5 orang tersangka.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, dan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Pandeglang,” katanya saat ekspose di Kejati Banten.
Eben menjelaskan, dalam perkara itu, tersangka IF bersama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT IAS melakukan percepatan kontrak, dan surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Kemenhub, PCR Jadi Syarat Utama
“IF berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), dalam pemenuhan dokumen, sampai proses pencairan SPK fiktif,” jelasnya.
Eben mengungkapkan, IF juga diduga kuat menerima sejumlah uang dalam nilai besar, dalam kasus yang nilai kontraknya diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
“Menerima uang atau gratifikasi. Tim masih menelusuri alat bukti gratifikasi tersebut. Dari hasil pembayaran, AC membagikan sejumlah pihak, diantaranya DS SY, SS dan IF,” ungkapnya.
Baca Juga: Sesalkan Marshel yang Beli Video Dea Onlyfans, Celine Evangelista: Kenapa Enggak Foto Aku Aja?
Lebih lanjut, Eben menambahkan total ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS.
Kemudian, DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
“Kemarin kita telah dilakukan penetapan 4 tersangka. Hingga hari ini ada 5 tersangka, dengan rincian 3 dari PT IAS, 1 orang dari PT KPI dan seorang dari AKTN,” tambahnya.
Eben menjelaskan, tim pidsus Kejati Banten juga telah melakukan penyitaan mobil mewah, dan masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya.
“Tim penyidik bergerak cepat dalam perkara ini berhasil melakukan penyitaan mobil Mercedes Benz, yang diduga dari hasil pembayaran SPK fiktif. Kita akan menelusuri aset-aset tersangka, dan akan diproses,” jelasnya.
Eben menegaskan, penyidik masih bekerja keras melakukan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Pertamina tersebut. Bahkan mobil mewah yang disita dari saksi yang masih diperiksa penyidik.
“Dari seorang saksi (mobil), masih didalami,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya. ***