BANTENRAYA.COM – Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan dalam Negeri saat Pandemi Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 melarang pemudik dengan kendaraan umum untuk mengobrol dan berbicara saat telepon.
Terkait hal tersebut, warganet menilai aturan SE Nomor 16 Tahun 2022, terlebih soal larangan mengobrol dan berbicara saat telepon selama dalam perjalanan.
Pasalnya, saat mudik dengan moda transportasi tidak mungkin orang tidak berinteraksi seperti berbicara dan menerima telepon.
Baca Juga: Jadwal Sahur dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Serang Banten Selasa 5 April 2022
Sebagian warganet mengomentari sinis akan aturan tersebut, beberapa warganet dalam Twitter menilai jika aturan tersebut seenaknya saja dibuat tanpa berpikir dahulu.
“Bikin aturan seenaknya terutama di angkutan umum dilarang mengobrol dan menerima telepon,” kata akun Twitter @PutraErlangga95.
Selanjutnya akun @arifbsantoso menyatakan, tidak bisa membayangkan jika dilarang mengobrol sementara saat mudik membawa anak kecil. Apa perlu menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Link Download Game Minecraft Dungeons, Khusus untuk PC Windows 10 dan 11
“Kebayang kan kalau yang mudik dilarang ngobrol. Gimana kalau bocah kecil mau pipis di kereta. Ngasih kode gitu? Buset nih aturan,” ujarnya.
Lalu akun @hasyim_eddy menyampaikan, jika untuk mengobrol masih masuk akal.
Namun jika sudah dilarang berbicara di telepon Ia berandai bagaimana kalau ingin berkabar soal kondisi mudik ke orang di rumah.
Baca Juga: Pelaku UMKM dan Emak-emak di Banten Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024
“Kalau mengobrol sih oke lah. Tapi kalau terima telepon nggak boleh itu yang aneh. Bagaimana kalo ada telepon masuk dari keluarga yang mau menyampaikan kabar penting. Oh jadi bisa lewat WA saja?,” ujarnya.
Selanjutnya akun @dyahNeZza, jika menerima pesan WhatsApp kemungkinan masih boleh.
“Wa (WahtsApp) boleh kan?,” paparnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 5 April 2022 Terbaru, Klaim Skin, Senjata dan Diamond Gratis
Diketahui pada 2 April 2022 Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang tentang Aturan Perjalanan dalam Negeri saat Pandemi Covid-19.
Dimana ada larangan untuk berbicara dan menelpon selama perjalanan di angkutan umum.
Pada poin 2 pasal e berbunyi :
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,”
Lalu aturan lainnya juga para pemudik atau yang melakukan perjalan dilarang makan dan minum kecuali untuk keperluan minum obat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 pada point 2 pasal f yakni:
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,”. ***