BANTENRAYA.COM – Sejumlah kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang menolak presiden tiga periode seperti yang diwacanakan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI pusat.
Para Kades di Kabupaten Serang menegaskan presiden tiga periode melanggar dan melawan konstitusi, karena masa jabatan presiden telah diatur oleh undang-undang maksimal dua periode.
Wacana presiden tiga periode yang didengungkan pengurus APDESI Pusat dinilai para Kades di Kabupaten Serang justru mencoreng nama Presiden RI Joko Widodo yang minta semua pihak untuk taat konstiusi.
“Saya enggak sependapat presiden tiga periode. Kita boleh mendukung program-program presiden yang pro rakyat tapi kita gak boleh melanggar konstitusi,” ujar Kepala Desa Tegal Maja, Kabupaten Serang Muhamad Ikhsan, Senin 4 April 2022.
Ia berharap APDESI tidak dijadikan sebagai obyek penggiringan opini terhadap masyarakat untuk mendukung presiden tiga periode karena itu akan mencoreng nama presiden.
“Pak Jokowi sudah terang terangan menolak 3 periode. Saya rasa masih banyak putra-putri terbaik Indonesia yg mampu jadi presiden dan harus diberi kesempatan,” katanya.
Kepala Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Iyos Rogisyah mengatakan, secara pribadi tidak setuju dengan presiden tiga priode karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
“Jika ada pihak-pihak yang memaksakan presiden tiga periode maka pihak-pihak tersebut bisa disebut sebagai pelanggar kontsitusi berat bahkan ada yang menyebutnya sebagai teroris konstitusi,” tuturnya.
Ia menegaskan, acara APDESI yang digelar di Jakarta akhir Maret kemarin merupakan acara silaturahmi nasional (Silatnas).
“Tapi sepertinya di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendukung presiden tiga periode,” katanya.
Baca Juga: Kenali 7 Kondisi dan Keadaan Doa Mustajab, Salah Satunya dari Orang yang Berpuasa
Sementara itu, Kepala Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Embay Solihin mengaku tidak sepakat dengan presiden tiga periode.
“Bukan tidak suka akan tetapi terkesan memaksakan kehendak. Ini demi kebaikan negara dan konstitusi kita, masa jabatan presiden sudah di atur dalam undang undang,” ujarnya.***
















