BANTENRAYA.COM – Kejati Banten menerima titipan uang kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp8,9 miliar.
Uang tersebut didapat dari PT Astragraphia Xprint Indonesia (PT AXI) selaku penyedia jasa pengadaan 1.800 unit komputer UNBK,yang diserahkan pada Jumat 1 April 2022.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, uang Rp8,9 miliar itu merupakan uang titipan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.
“Uang pengganti ini sebesar Rp 8.987.130.000 miliar ini merupakan uang titipan atau uang pengganti, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar dan yang telah kami rilis minggu lalu,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 1 April 2022.
Eben menjelaskan, uang pengganti ini diserahkan pada Jumat pagi dari PT AXI kepada tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus.
“Uang ini kami titipkan kembali ke Bank Rakyat Indonesia. Ini dari kerugian negara semua PT AXI (selaku) penyedia barang,” jelasnya.
Baca Juga: Begal Dua Anak di Bawah Umur, 2 Pria Asal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi
Ia menjelaskan, meskipun telah ada pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, tidak menghapus perbuatan keempat tersangka.
“Persidangan masih tetap berjalan. Kami ucapkan terima kasih kepada PT AXI yang telah memberikan keuangan negara kepada kami,” jelasnya.
Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Tinggal Klik! 35 Link Twibbon Ramadhan 2022 Terpopuler yang Cocok Dipajang di Media Sosial
Mereka adalah Engkos Kosasih mantan Kadindikbud Provinsi Banten, Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM dan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono serta Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI berinisial SMS. ***