BANENRAYA.COM – Korban invetasi bodong dengan platform Triumph DeFi resmi melapor ke Mabes Polri dugaan penipuan.
Dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb pada Sabtu 26 Maret 2022, dalam keterangan persnya salah satu korban Nandang memperlihatkan video keterlibatan artis inisial IB yang diduga Indra Bekti menjadi brand ambassador aplikasi invetasi tersebut.
Nandang memperlihatkan video dsri gawai miliknya, jika IB mengahadiri seminar dan terlihat mempromosikan aplikasi Triumph DeFi tersebut.
Meski begitu, Nandang menyatakan jika dirinya hanya melaporkan CEO Triumph sebagai terduga penipuan.
Baca Juga: Muncul Lagi Laporan Dugaan Investasi Bodong, Korban Sebut Libatkan Artis Inisial IB
“Memang ada seminar yang rutin diadakan Triumph untuk promosi, melibatkan brand ambassador artis berinisial IB,” katanya dalam video.
Khusus untuk IB, imbuh Nandang, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Nanti akan ditindaklanjuti penyidikan oleh Mabes Polri. Dia sebagai brand ambassador dibeberapa acara menyebutkan keuntungan dari aplikasi Triumph,” imbuhnya.
“Tapi secara dia marketing atau tidak saya tidak paham. Nanti petugas (kepolisian) yang menindaklanjuti penyudikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Musim Kemarau 2022 di Banten Datang Lebih Lambat
Nandang juga memastikan, dalam seminar yang diikuti dirinya sang artis IB hadir. Serta dalam official YouTube milik Triumph IB juga ada.
“Dari beberapa seminar dia ada, serta saat saya pertama kali seminar di Cianjur IB juga ada, termasuk dalam official YouTube milik Triumph,” ucapnya.
Sementara itu, Kuada Hukum Korban invetasi bodong menyeret artis inisial IB, Dedy Setiadi menjelaskan, sebelum malaporkan ke Mabes Polri, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada CEO Triumph DeFi.
“Kami kuasa hukum sudah melakukan somasi satu dan dua tapi tidak ada respon, sehingga kami mewakili dari pada korban sudah melaporkan CEO Triumph, dan sekarang sudah selesai dan diterima Mabes polri,” pungkasnya.
Saat melapor, ujar Dedy, pihaknya juga sudah melampirkan bukti lengkap. ***
















