BANTENRAYA.COM – DPRD Pandeglang mendesak Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Pandeglang untuk segera mengeluarkan sanksi tegas untuk PT Setia Panca Karya yang hingga belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengelolaan retribusi sampah pasar.
DPRD Pandeglang meminta DLH untuk lebih tegas terhadap perusahaan yang dinilai nakal. Sebab, jangan sampai PAD retribusi sampah pasar yang dikelola pihak ketiga tidak disetorkan sesuai kesepakatan atau bayar dimuka.
DLH perlu mengambil langkah tegas. Sebab, PAD retribusi sampah pasar yang masuk ke kas daerah digunakan untuk pembangunan daerah. Jika pihak ketiga tidak mampu membayar PAD sampah, segera ganti dengan perusahaan yang dinilai lebih bonafit.
“Pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas. Jangan sampai PAD dari retribusi sampah pasar belum disetorkan oleh pihak ketiga. Kalau memang pemda sudah memberikan teguran ke pihak pengusaha, tapi tidak ada tanggapan.
Baca Juga: Link Nonton Film Jakarta VS Everybody dan Sinopsisnya
“Pengusahanya harus diberikan sanksi, kalau gak ditanggapi juga bila perlu putus kontrak, dan blaclist,” tegas Ade Muamar Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, kepada Bantenraya.com, Kamis 24 Maret 2022.
Politisi PKB Pandeglang ini menyebut, untuk mengetahui permasalahan PAD retribusi sampah yang dikelola pihak ketiga, pihaknya akan memanggil DLH. “Nanti kita panggil. Sejauh mana soal kerjasama pengelolaan retribusi sampah pasar itu dengan pihak ketiga. Kita hanya ingin memastikan PAD yang masuk ke kas daerah jelas,” ujarnya. ***



















