BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanton dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Rabu 23 Maret 2022.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka Hendry Susanto telah ditangkap dan langsung ditahan terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim,” ujar Whisnu Hermawan
Selanjutnya, dikutip bantenraya.com dari PMJ News bahwa Brigjen Pol Whisnu belum memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan Direktur PT FSP Akademi Pro.
Whisnu juga belum memberikan keterangan lebih lanjut peran dari Hendry dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Dituding Kenalkan Trading pada Doni Salmanan, Begini Klarifikasi Gigi Ruwanita
Namun, Whisnu menyebutkan bahwa tersangka Hendry telah diamankan di wilayah Jakarta.
“Iya, tersangka Hendry ditangkap di Jakarta,” ungkap Whisnu.
Sebagai informasi tambahan, PT FSP Akademi Pro dimana Hendry Susanto sebagai direkturnya merupakan perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Link Twibbon Peringati Hari Meteorologi Dunia ke-72, Desain Baru dan Keren, Unduh Gratis
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menginformasikan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri berinisial D, ILJ, DBC dan MF.
“Mereka memiliki peranan yang berbeda dalam kasus ini,” imbuh Auliansyah Lubis.
Baca Juga: Polres Pandeglang Sampaikan Fakta Isu Perobekan Bendera Merah Putih, Kapolres: Tidak Benar
Perusahaan PT FSP Akademi Pro sudah berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.
Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para pelaku juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***














