BANTENRAYA.COM – Polemik Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, belum usai.
Sebagian besar masyarakat mengaku bingung dengan Logo halal baru baik bentuk dan kerumitan membacanya.
Tapi ada sebagian masyarakat pula yang mendukung logo halal baru yang disebut-sebut menampakan ciri khas Nusantara dan syarat filosofis.
Soal ini, Ustadz Adi Hidayat angkat bicara sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah.
“Logo Halal yang dibuat MUI itu sudah 32 tahun berlaku dan digunakan di Indonesia. Sekarang ada logo halal baru yang dikeluarkan BJPH. Kita harus bijakansana menyikapinya,” kata Ustadz Adi Hidayat dalam kanal Youtube Adi Hidayat Official diunggah 14 Maret 2022.
Baca Juga: link Download Dev-C++ Gratis! Aplikasi Untuk Programer yang Mudah Digunakan
Dikatakan Ustadz Adi Hidayat, masyarakat berharap ada ketenangan, ketentraman dan kepastian terhadap hal-hal berkaitan dengan mana barang yang bisa konsumsi dan tidak secara syariat.
“Saya ingin mengingatkan, halal adalah hukum yang melekat dalam syariat Islam yang menentukan mana yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” beber Ustadz Adi Hidayat.
Sifat-sifat kebolehan dan larangan itu kata Ustadz Adi Hidayat harus jelas dan terang benderang.
“Tidak boleh terlalau rumit. Syariat harus memberikan kejelasan. Redaksi dan diksinya harus jelas. Yang halal mestinya jelas dan yang haram mestinya jelas,” terangnya.
Alasan syariat soal halal harus jelas ini menurut Ustadz Adi Hidayat karena barang atau makanan halal bisa meghambat dikabulkannya doa.
Baca Juga: Polemik Logo Halal Indonesia, Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Yusuf Baihaqi: Ada Filosofi yang Universal
Menurut penceramah kelahiran Kabupaten Pandeglang ini, pada masa Nabi Muhammad ada seorang laki-laki yang sudah menempuh perjalanan cukup jauh dan lelah. Lalu laki-laki ini minta doa kepada Allah dengan doa terbaik.
“Tapi Nabi bilang doa orang itu tidak akan dikabulkan karena barang atau yang melekat dan dokonsumsi tidak halal,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menilai jika Kemenag dan Mui sangat memahami soal-soal ini. “Ini bukan perkara seni dan filosofi, ini bukan menggambarkan adat istiadat. Jangan biarkan masyarakat mikiran makna dan filosofis logo,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Soal logo halal baru yang dikenalkan BPJPH, Ustadz Adi Hidayat menyatakan ada baiknya logo yang dikenalkan itu terang, misal tulisan arab saja atau menggunakan yang sudah ada aja.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 1443 H Jatuh Pada Jumat 18 Maret Dianjurkan Sholat Sunah 2 Rakaat
“BPJPH dan Kemenag harus menunjukkan kekompakan agar umat menjadi tenang. Tujuanny ada kepastian. Ada baiknya bukan sekadar didiskusikan dan dibicangkan, namun Kemenag dan MUI agar duduk bersama-sama dan menyampian konperensi pers. Agar ada ketenangan jelas kepada masyarakat sekaligus menutup celah-celah poltik yang masuk ke ranah ini.,” pungkasnya. ***


















