BANTENRAYA.COM – Pada awal Maret 2022 ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmikan logo halal baru secara nasional.
Artikel ini akan menjelaskan arti dari logo Halal Indonesia yang terbaru, dan perlu kalian ketahui.
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan logo halal nasional yang terbaru.
Baca Juga: Hassan Alaydrus dan Vicky Alaydrus Berkunjung ke Makam Muhammad Ali, Kakak Miwa Bawakan Hadiah
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, logo halal baru secara nasional kini berwarna ungu.
Penetapan label halal baru berwarna ungu dituangkan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Seperti kalian ketahui logo Halal Indonesia disampaikan secara langsung oleh Kemenag pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 11.55 WIB, dan logo ini telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 lalu di Jakarta.
Baca Juga: Semakin Mesra, Alshad Ahmad Unggah Foto Bersama Tiara Andini di Pantai
Logo Halal Indonesia ini wajib ada dalam setiap kemasan produk yang beredar di Indonesia, oleh karena itu, informasi terkait logo Halal Indonesia terbaru wajib diketahui seluruh warga Indonesia, terutama para pengusaha.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014,” ungkap Aqil Irham selaku Kepala BPJHP Kemenag RI, dikutip Bantenraya.com dari situs resmi kemenag pada Sabtu 12 Maret 2022.
“Tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam keputusan kepala BPJPH,” sambungnya.
Baca Juga: Website Penghasil Uang Genrig Mine, Cuma Daftar Langsung Dapat Rp 20 Ribu, Bisa Ditinggal Tidur
Lantas apa sih arti filosofi dari logo Halal yang terbaru? Berikut ini penjelasan logo halal terbaru.
Aqil Irham menerangkan bahwa, label Halal baru memiliki arti filosofi yang diadaptasi dari nilai-nilai ke Indonesiaan.
Menurutnya, Corak dan bentuk label logo Halal baru ini menggunakan artefak-artefak budaya Tanah Air yang memiliki ciri khas dan karakter kuat sehingga dapat merepresentasikan Halal di Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Awkarin Diduga Putus Tunangan dengan Gangga, Ungkap Rasa Kecewa dan Sakit Hati
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada Wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Bentuk gunung yang tersusun rapi dengan warna ungu dan kaligrafi khas nuansa islami jadi filosofi terkait logo Halal baru.
“Bentuk gunung itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” sambungnya.
Baca Juga: Curhat di Twitter, Awkarin Diduga Putus Dengan Gangga
Aqil Irham menerangkan bahwa bentuk gunung tersusun rapi menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka, seorang haru semakin mengerucut.
Arti lainnya adalah, manunggaling (menyatunya) jiwa, rasa cipta, karsa dan karya dalam kehidupan yang selalu dekat dengan Tuhan.
Selanjutnya, untuk motif Surjan juga disebut pakaian takwa yang memiliki arti makna filosofi mendalam.
Baca Juga: Tampil Sebagai Bintang MU Ralf Rangnick: Penampilan Terbaik Christiano Ronaldo
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan warna ungu dalam label Halal Indonesia sebagai warna utama dan tosca sekundernya.
“Ungu adalah warna utama Label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau tosca, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.
Baca Juga: Profil dan Biodata Tiara Andini yang Ramai Dibicarakan Karena Kedekatannya dengan Alshad Ahmad
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal da panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi
“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.
Demikian Filosofi Arti Logo Halal Indonesia Terbaru yang Adaptasi Nilai ke Indonesia.***