BANTENRAYA.COM – Polri bakal menyita seluruh aset yang diindikasikan berkaitan dengan kasus binary option Quotex yang menyeret nama Doni Salmanan.
Salah satunya adalah pemberian dana atau saweran yang diserahkan Doni Salmanan kepada sejumlah publik figur, termasuk Reza Arap.
Seperti diketahui, Doni Salmanan memberikan donasi Rp1 miliar kepada Reaza Arap saat bermain games online beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
Doni Salmanan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana dari sang Crazy Rich Bandung.
Pemegang aliran dana yang berhasil ditelusuri diwajibkan melakukan pengembalian dan disita untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: 3 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui Umat Islam
“YouTuber kan? Tracing ini aliran dana. Perlu disampaikan, ya akan dikembalikan,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari akun TikTok @thompel5597, Rabu 9 Maret 2022.
Ramadhan menjelaskan, dana tersebut harus dikembalikan karena terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.
“Ya harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana kan tidak boleh,” katanya.
Baca Juga: Yuk Mengenal Sejarah Puasa dalam Rangka Sambut Bulan Ramadhan
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***