BANTENRAYA.COM – Pemerintah diketahui berencana untuk menghapus tenaga pegawai honorer di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023 mendatang.
Melalui dari Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Satya Pratama menjelaskan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
“Diganti outsourcing,” ujarnya kepada wartawan.
Satya menuturkan, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing yang diantaranya seperti satpam, supir, hingga tenaga administrasi.
Baca Juga: Menhan Prabowo Kunjungi UGM, Mahasiswa UGM Unjuk Gigi Memperkenalkan Inovasi Teknologi Pertahanan
Namun, akan tetapi masih ada beberapa pos yang tetap diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” ujar Satya Pratama.
Diketahui bahwa, pada kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Mengaku Rugi Rp8,9 M
Pada aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama hingga lima tahun saat peraturan tersebut berlaku di tahun 2023.
Kemudian sementara itu, Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Didalam aturan tersebut, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) saat mereka bekerja, Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.
Hal ini pada penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, di mana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan.
Kemudian sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.
Setelah itu kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver.
Kemudian sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.
Untuk selanjutnya, tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.
Kemudian sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.
Namun pada hal ini, hanya hitungan gaji pokok atau belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.(***)