BANTENRAYA.COM – Polri akan menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19.
Untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan, dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Minggu, 6 Februari 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi hukum serta denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses karantina.
“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi”, ucap Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran karantina tersebut sering terjadi karena adanya blank area dari seseorang.
Baik itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan”, ucapnya.
Kemudian Polri juga mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan karantina tersebut.
Masyarakat juga diminta tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun, melaksanakan aktivitas baik di dalam atau di luar ruangan dan juga menghindari kerumunan.
“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas”, ucap Dedi.(***)



















