BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI meluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa pemerintah diluncurkan Ombudsman RI pada Rabu, 2 Februari 2022 di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Melalui aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diluncurkan Ombudsman RI ini, masyarakat dapat mengadukan persoalan yang berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Dengan diluncurkannya aplikasi ini, Ombudsman RI berharap untuk dapat lebih hadir di tengah masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya memaparkan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 118 laporan baik di pusat maupun perwakilan.
Dari 118 laporan dimaksud, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Peserta Masterchef Indonesia Season 9 Sisa 21 Orang Lagi, Siapa yang Keluar?
Sebagian besar melaporkan mengenai tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat, sebanyak 21 laporan.
Kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dengan baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa mengingat nilai APBN yang terserap pada kegiatan ini cukup besar.
“Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi,” tegas Yeka.
Baca Juga: Bukan Hari Ini, Puasa Rajab Dimulai Besok Kamis, 3 Februari 2022
Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto mengatakan, aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless yaitu dapat diakses kapan saja dan dimana saja yaitu melalui website resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan, dan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial.
“Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (wizard form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan,” terang Patnuaji.
Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor.
Baca Juga: BRI Liga 1 Dikepung Korona, Laga Persipura vs Madura United FC Ditunda
“Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan,” tutup Patnuaji. ***



















