BANTENRAYA.COM – Tiga oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten dibekuk Satnarkoba Polres Pandeglang.
Ketiga oknum pegawai honorer itu ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu di kawasan Stadion Badak Kuranten, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Tiga tersangka berinisial DO, ER dan YA warga Kabupaten Pandeglang yang bekerja di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten sebagai honorer.
Baca Juga: Apa Benar Penampakan Pocong dan Kuntilanak Itu Nyata? Berikut Penjelasannya
“Mereka diamankan ketika pesta sabu bersama di dalam mobil merk Toyota Avanza di Stadion Badak pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 14.30 WIB,” tegas Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Pandeglang, Rabu 26 Januari 2022.
Ia menyebutkan, ketiga oknum pegawai honorer tersebut ada yang jadi pemakai, perantara, sampai mengedarkan narkoba jenis sabu kepada temannya.
“Peran mereka berebeda-beda ada yang pengguna, perantara, dan memasarkan,” katanya.
Menurutnya, ketiga oknum pegawai honorer tersebut menggunakan sabu bersama teman lainnya berinisial AC bekerja sebagai wiraswasta.
“Empat tersangka bekerja sebagai honorer di Pandeglang dua orang, satu orang di Pempriv Banten, dan satu orang sipil,” terangnya.
Andi menjelaskan, dari tangan keempat pelaku Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kasus Varian Omicron Terdeteksi di NTB, Akses Masuk Bali Diperketat
“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram. Satu linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram, dan satu buah alat hisaf atau bong,” jelasnya.
Dikatakannya, narkoba sabu yang digunakan para pelaku dibeli dari temannya berinisial BY yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu yang digunakan para pelaku dibeli secara berpatungan. Mereka membeli secara bertemu di wilayah Pandeglang,” katanya.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2022? Berikut Asal Usul, Tujuan dan Tradisinya
Keempat tersangka kini mendekan di penjara. Dengan terkena ancaman Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

















