BANTENRAYA.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta atau Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Dosen UNJ itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bila terbukti melakukan rindak pidana pencucian uang sebagaimana dituduhkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, maka Gibran dan Kaesang bisa dikenai hukuman penjara dan denda.
Baca Juga: 5 Komika yang Terjerumus Gunakan Narkoba, Terbaru Fico Fachriza
Pertanyannya, berapa hukuman penjara dan besaran denda yang bisa menimpa Gibran dan Kaesang bila terbukti melakukan tuduhan tersebut?
Mengutip sari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat tiga kategori hukumnya kurungan dan denda yang bisa menjerat Gibran dan Kaesang.
Hukuman penjara dan denda itu tertuang dalam Pasal 3, 4, dan 5.
Baca Juga: Artis Inisial FF Ternyata Fico Fachriza Komika Terkenal yang Tertangkap Karena Narkoba
Pada Pasal 3, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp10 miliar.
Pada Pasal 4, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp5 miliar.
Pada Pasal 5, ancaman penjara paling lama 5 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Ayu Aulia Akui Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay Pasca Beredar Video Hot di Bali
Berikut Bantenraya.com cantumkan naskah lengkap ketiga pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Diundang Kick Andy, Nikita Mirzani Akui Segala Kontroversinya Dilakukan Demi Cuan
Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Pertarungan Papan Tengah Demi Zona Liga Champions
Pasal 5 (1)
Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***


















