Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ini Hukuman yang Menanti Gibran dan Kaesang Bila Tudingan Soal Pencucian Uang dari Dosen UNJ Terbukti

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 Januari 2022 | 15:30
Ini Hukuman yang Menanti Gibran dan Kaesang Bila Tudingan Soal Pencucian Uang dari Dosen UNJ Terbukti

Hukuman penjara dan denda menanti Gibran Rakabuming Raka dam Kaesang Pangarep jika tudingan Dosen UNJ kepada keduanya terbukti. Pikiran-rakyat.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta atau Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Dosen UNJ itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Bila terbukti melakukan rindak pidana pencucian uang sebagaimana dituduhkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, maka Gibran dan Kaesang bisa dikenai hukuman penjara dan denda. 

Baca Juga: 5 Komika yang Terjerumus Gunakan Narkoba, Terbaru Fico Fachriza

Pertanyannya, berapa hukuman penjara dan besaran denda yang bisa menimpa Gibran dan Kaesang bila terbukti melakukan tuduhan tersebut? 

Mengutip sari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat tiga kategori hukumnya kurungan dan denda yang bisa menjerat Gibran dan Kaesang. 

Hukuman penjara dan denda itu tertuang dalam Pasal 3, 4, dan 5.

Baca Juga: Artis Inisial FF Ternyata Fico Fachriza Komika Terkenal yang Tertangkap Karena Narkoba

Pada Pasal 3, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp10 miliar. 

Pada Pasal 4, ancaman penjara paling lama 20 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp5 miliar. 

Pada Pasal 5, ancaman penjara paling lama 5 tahun, sementara ancaman dendanya paling banyak Rp1 miliar. 

Baca Juga: Ayu Aulia Akui Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay Pasca Beredar Video Hot di Bali

Berikut Bantenraya.com cantumkan naskah lengkap ketiga pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal 3 

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACAJUGA:

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Perbaikan jalan berlubang

Perbaikan Jalan Berlubang Dipastikan Mulus H-10 Mudik Lebaran 2026, Kemenpu Siap Geber Pekerjaan

27 Februari 2026 | 20:29
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45

Baca Juga: Diundang Kick Andy, Nikita Mirzani Akui Segala Kontroversinya Dilakukan Demi Cuan

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Pertarungan Papan Tengah Demi Zona Liga Champions

Pasal 5 (1) 

Setiap Orang yang menerima atau menguasai

penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,

sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). *** 

Editor: Administrator
Tags: Dosen UNJTerbukti
Previous Post

Deddy Corbuzier Sindir Artis ‘Good Looking’ yang Diperlakukan Istimewa Saat Terjerat Kasus, Ini Penjelasannya

Next Post

Ditpamobvit Polda Banten Patroli di Kawasan Banten Lama dan Vihara Avalokitesvara

Related Posts

tempat bukber di Kota Cilegon
Nasional

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Perbaikan jalan berlubang
Nasional

Perbaikan Jalan Berlubang Dipastikan Mulus H-10 Mudik Lebaran 2026, Kemenpu Siap Geber Pekerjaan

27 Februari 2026 | 20:29
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45
Ilutrasi tema materi kultum Ramadhan 2026. (Pexels/Thirdman)
Nasional

Cek 10 Tema Materi Kultum Ramadhan 2026 Ringan Mudah Dihafal, Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan yang Penuh Berkah

26 Februari 2026 | 17:31
ibu hamil
Nasional

Hukum Mengerjakan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Cek Ketentuannya di Sini

26 Februari 2026 | 17:14
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda