BANTENRAYA.COM – Aktor sekaligus penyanyi Ardhito Pramono diciduk polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya sendiri.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengungkapkan, jenis narkoba yang menyeret nama Ardhito Pramono tersebut adalah ganja.
“Jenis narkoba ganja,” kata Danang saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar penangkapan Ardhito Pramono pada Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga: 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Menerima Vaksin Booster Ala Dr Vito
Danang mengatakan, bahwa pemilik lagu ‘Bitterlove’ itu ditangkap di kediamannya sendiri, di kawasan Jakarta Timur.
“Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur,” katanya.
Namun saat ini belum diketahui kapan pastinya proses penangkapan Ardhito Pramono tersebut.
Baca Juga: Efek Samping 5 Vaksin Booster dari Sinovac hingga Zifivax, dari Kelelahan hingga Demam
Selain itu, Danang belum bisa menjelaskan lebih terperinci terkait kasus yang menimpa Ardhito Pramono tersebut karena masih dalam tahap pengembangan.
“Maaf belum bisa rilis, masih pengembangan,” kata Danang.
Itulah kronologi tertangkapnya Ardhito Pramono karena menggunakan ganja di rumahnya. ***















