BANTENRAYA.COM – Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang resmi berubah.
Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang ini tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ditetapkan 27 Desember 2021.
Adapun susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang berdasarkan Perda ini adalah :
Baca Juga: Ribuan Wisatawan Padati Obyek Wisata Pemandian Cikoromoy Pandeglang
1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
2. Sekretariat DPRD (tipe A)
3. Inpektorat Daerah (tipe A)
Dinas daerah terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora)
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Sosial
4. Satpol PP
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPKBP3)
Baca Juga: Imbang 2 – 2, Thailand Juara Piala AFF 2020, Indonesia Belum Mampu Keluar dari Kutukan Runner Up
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
9. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UMKMPP)
10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
12. Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statiksik (Diskomsantik)
13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Baca Juga: Indonesia Samakan Kedudukan 2 – 2 di Leg 2 Final Piala AFF, Butuh 5 Gol Lagi
14. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)
15. Dinas Perhubungan (Dishub)
16. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)
17. Dinas Perikanan
18. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
19. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD)
Badan
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Bukan Jodohnya, Oleh Tri Suaka
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPDK)
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar).
Setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang ini ditetapkan, maka langkah selanjutnya ada pengisian OPD melalui mekanisme mutasi dan rotasi.
Baca Juga: Perumdam Tirta Madani Kota Serang Pede Tambah SR di 2022
Kabarnya, rotasi dan mutasi pejabat eselon II Pemkab Pandeglang ini akan dilakukan dalam waktu dekat. ***