BANTENRAYA.COM – Sedikitnya 50 pengendara terjaring razia vaksin yang digelar Polres Lebak di Jalan Kstaria, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu 29 Desember 2021 sore.
Mereka terjaring razia karena tak bisa menunjukkan bukti telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Akibatnya, pengendara yang terjaring razia diminta untuk melakukan vaksinasi di tempat saat terkena razia.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Orang Indonesia dalam Merayakan Tahun Baru, Nomor 6 Bikin Melongo
Selain mereka yang tak bisa menunjukkan vaksin karena memang belum melakukannya, terdapat pengendara yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin karena tertinggal di rumah.
Akhirnya, petegus meminta mereka untuk mengambilnya dan kembali ke lokasi saar terjaring razia.
Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra membenarkan mendapati puluhan pengendara yang kedapatan belum divaksin.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan 5 Fitur Terbaru di 2022, Ini Fungsi Lengkapnya
“Sore ini, kami melakukan razia vaksin di Jalan Ksatria Rangkasbitung. Hasilnya puluhan pengendara berhasil kami razia, serta langsung divaksin di tempat,” ujarnya kepada Bantenraya.com.
Ia menegaskan, razia serupa akan terus digelar sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Razia akan dilakukan di semua titik jalan raya di Rangkasbitung.
“Untuk besok pun kami akan menggelar razia vaksin kembali,” tegasnya. ***