BANTENRAYA.COM – Gerakan tanam dan pelihara pohon di lahan kritis di Kabupaten dan Kota Se Jawa Barat tengah digalakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Bahkan Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat.
“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengendalian dan rehabilitasi lahan kritis serta untuk mewujudkan pemulihan daerah aliran sungai di Jawa Barat,” demikian isi SE ini.
Baca Juga: PPKM Level 3, Polres Serang Kota Kembali Lakukan Pengalihan dan Penutupan Arus Lalin
Adapun rincian keharusan menanam pohon itu sebagai berikut :
- Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon;
- Menikah sebanyak 10 pohon/ per orang;
- Kelulusan/Wisuda (SMA, SMK dan Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon per orang:
- Berulang tahun sebanyak 1 pohon per orang.
- Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN, TNI, POLRI sebanyak 50 pohon per orang;
- Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon;
- Badan usaha yang memperoleh izin (IMB, Izin Usaha, dsb) sebanyak 100 pohon per badan usaha;
Baca Juga: Aurel Hermansyah akan Melahirkan, Atta Halilintar Takut Lihat Istri Bersimbah Darah
Bagi masyarakat atay badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi Gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan atau Penyuluh Kehutanan di Wilayah masing-masing Kecamatan. Selanjutnya masyarakat atau badan usaha yang berkontribusi dengan melakukan penanaman secara mandiri dapat melaporkannya penanamannya melalui http://www.e-tanam.id. ***



















