BANTENRAYA.COM – Korpri merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dikutip dari Wikipedia, Korpri adalah organisasi yang beranggotakan aparatur sipil negara, BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya.
Korpri dibentuk pada tanggal 29 November 1971.
Baca Juga: Ratusan Orang Hadang Pembongkaran THM di JLS
Dan pada November 2021 ini, KORPRI menginjak umur ke 50 tahunnya.
Dahulu tugas Korpri untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada saat itu.
Namun setelah era reformasi, berubah fungsi menjadi organisasi yang netral tidak boleh berpihak pada partai politik manapun..
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ini, Bersiap untuk Elclasico Persib vs Persija
Agar pegawai negeri sipil atau semacamnya tidak melanggar maupun berkehendak semaunya, dibuatlah janji atau sumpah yang bernama Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Berikut teksnya.
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha ESA, berjanji:
Baca Juga: THM JLS Akan Dibongkar, Ini Ungkapan Para Pemandu Lagu
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Terkait OTT, Novel Baswedan Beri Tanggapan Menohok
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Ketua umum Korpri saat ini adalah Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah. Itulah tadi penjelasan tentang Korpri, semoga bermanfaat.***