BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten menegaskan jika peluang PPPK paruh waktu di lingkungan kerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) masih terbuka lebar.
Hal itu terjadi lantaran Pemprov Banten telah menyiapkan skema alokasi THR bagi PPPK paruh waktu melalui pos belanja di organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, secara normatif pemberian THR bagi PPPK paruh waktu memang tak dianggarkan dalam belanja pegawai Pemprov Banten.
BACA JUGA: Skema Arus Mudik Lebaran 2026, Pelabuhan Merak Jadi Jalur Pusat Penyeberangan Jika Bencana Melanda
Hal itu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang secara administrasi pembayaran gajinya dibayarkan langsung oleh pemprov melalui BPKAD.
“Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ,” ujarnya.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, pengajiannya masuk dalam belanja pada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas bukan pada pos belanja pegawai.
BACA JUGA: SMKN 1 Anyar Didorong Jadi BLUD, Memang Apa Keunggulannya Dibanding jadi Sekolah Biasa?
“Kalau yang PPPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD. Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” katanya.
Ditanya soal kepastian apakah THR mereka bisa cair, besaran dan kapan pelaksanannya, Mahdani mengaku jika pihaknya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di sana (pusat,-red),” tuturnya. ***















