BANTENRAYA.COM – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang akan terus mengawal dan mendorong kenaikan gaji.
Pasalnya berdasarkan keputusan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang besaran gaji sangat jauh dari tuntutan guru PPPK Paruh Waktu.
Ketua Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Diki Tridestiawan mengatakan, para guru menuntut Pemkab Serang untuk bisa membayarkan gaji sesuai standar satuan harga (SSH) yakni Rp2,130 juta.
BACA JUGA: Tok! Ini Daftar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang
“Yang kami inginkan kan Rp2,130 juta, ternyata semalam rapatnya sangat alot sekai, sampai jam 12.00 WIB. Ternyata hasilnya yang keluar di angka yang jauh dari keinginan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran gaji guru PPPK paruh waktu yang telah diputuskan adalah anak Rp1 juta untuk guru TK dan PAUD, Rp1,1 juta untuk guru SMP dan Rp1,250 juta untuk guru SD.
“Hasilnya lebih besar Rp250 dari usulan pertama. Infonya, akan dibayarkan minggu pertama bulan Maret di antara tanggal 3 tanggal 5,” katanya.
Ia mengungkapkan, besaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak sama lantaran dihitung berdasarkan jam dan beban kerja.
“Karena guru SD dari pagi sampai pulang harus standby. Kalau SMP itu guru Mapel, (mata pelajaran) jadi seminggu itu bisa tidak masuk karena bisa mengajar di sekolah lain,” jelasnya.
Para guru PPPK paruh waktu telah mengawal pembahasan tersebut dan kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (Sabtu 28 Februari 2026).
“Kita keluar dari pendopo sekitar pukul 01.00 WIB. Keputusannya sudah final dan tidak akan ada pembahasan lagi,” paparnya.
Pihaknya juga akan terus mendorong dan menuntut supaya Pemkab Serang bisa memberikan gaji guru PPPK Paruh Waktu sesuai dengan SSH.
“Kita akan terus tetap berjuang, bergerak di anggaran perubahan nanti. Tapi untuk untuk saat ini kami terima itu walaupun memang belum sesuai dengan apa yang kami inginkan,” tuturnya. (andika)***



















